Profesional Guru.pdf.
PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 2 KEFAMENANU
TAHUN PELAJARAN 2012 / 2013
A.
KETENTUAN UMUM
1.
Peraturan Akademik SMA Negeri 2
Kefamenanu adalah semua peraturan yang mengikat elemen-elemen di dalam sistem
pelaksanaan pendidikan
2.
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian dan pelajaran, serta cara penyampaian
dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
belajar mengajar di SMA Negeri 2 Kefamenanu
3. Kurikulum tingkat satuan pendidikan SMA
Negeri 2 Kefamenanu adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan bersama-sama oleh seluruh warga SMA Negeri 2 Kefamenanu.
4. Standar Kompetensi (SK), merupakan ukuran kemampuan minimal yang mencakup
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dicapai, diketahui, dan mahir
dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang
diajarkan
5. Kompetensi Dasar (KD)
, merupakan penjabaran SK peserta didik yang cakupan
materinya lebih sempit dibanding dengan SK peserta didik
6.
Indikator
merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
7. Kompetensi
adalah kemampuan bersikap, berfikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang dimiliki oleh peserta
didik
8. Kriteria Ketuntasan Minimal
(KKM) merupakan kriteria paling rendah untuk
menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan
9.
Kurikulum di SMA Negeri 2 Kefamenanu
dikelompokkan dalam 5 (lima) kelompok yaitu:
a.
kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
a.
kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
b.
kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c.
kelompok mata pelajaran estetika;
d.
kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
10.
Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia adalah Kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau
moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
11.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan
untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta
peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.
12.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan tekhnologi adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk
memperoleh kompetensi lanjut ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan
berpikir ilmiah secara kritis, kreatif dan mandiri.
13.
Kelompok mata pelajaran estetika
adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan sensitivitas,
kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup
apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual sehingga mampu
menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan sehingga
mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis
14.
Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan adalah kelompok mata pelajaran yang bertujuan untuk
meningkatkan potensi fisik serta membudayakan sikap sportif, disiplin, kerja
sama, dan hidup sehat. Budaya hidup sehat termasuk kesadaran, sikap, dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
kemasyarakatan seperti keterbebasan dari perilaku seksual bebas, kecanduan
narkoba, HIV/AIDS, demam berdarah, muntaber, dan penyakit lain yang potensial
untuk mewabah.
B.
PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN
1.
Proses pembelajaran
dilaksanakan dalam tahun pelajaran
2.
Satu tahun pelajaran terdiri
dari dua semester
3.
Jumlah minggu efektif untuk
proses pembelajaran dalam satu tahun adalah 38 minggu
4.
Satu minggu terdiri
dari 42 jam pelajaran
5.
Satu jam pelajaran setara
dengan 45 menit
6.
Setiap hari sebelum PBM
berlangsung selama 15 menit (07.00 – 07.15) dilaksanakan apel pagi dan 15 Menit
setelah PBM dilaksanakan apel siang.
7.
Waktu belajar diatur sebagai
berikut
Jam
Pel Ke
|
Senin
|
Jam Pel Ke
|
Selasa, Rabu, Kamis
|
Jam Pel Ke
|
Jumat
|
Jam Pel Ke
|
Sabtu
|
Upacara
(07.00
– 08.00)
|
Apel
pagi
(07.00
– 07.15)
|
Apel
pagi
(07.00 – 07.15)
|
Apel
pagi
(07.00 –
07.15)
|
||||
1
|
08.00 –
08.45
|
1
|
07.15 –
08.00
|
1
|
07.15 –
08.00
|
1
|
07.15 –
08.00
|
2
|
08.45 –
09.30
|
2
|
08.00 –
08.45
|
2
|
08.00 –
08.45
|
2
|
08.00 –
08.45
|
3
|
09.30
– 10.15
|
3
|
08.45
– 09.30
|
3
|
3
|
08.45
– 09.30
|
|
4
|
09.30 –
10.15
|
4
|
4
|
09.30 –
10.15
|
|||
Ist
|
10.30 –
11.15
|
Ist
|
10.15 –
10.30
|
Ist
|
10.15 –
10.30
|
||
5
|
11.15 –
12.00
|
5
|
10.30 –
11.15
|
5
|
5
|
10.30 –
11.15
|
|
6
|
12.00 –
12.45
|
6
|
11.15 –
12.00
|
6
|
6
|
11.15 –
12.00
|
|
7
|
12.45 –
13.30
|
7
|
12.00 –
12.45
|
7
|
7
|
12.00 –
12.45
|
|
8
|
12.45 –
13.30
|
8
|
8
|
12.45 –
13.30
|
C.
TATA TERTIB DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR (PBM)
1.
Peserta didik wajib hadir mengikuti proses pembelajaran
selama satu tahun pelajaran untuk setiap tingkat.
- Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lapangan ( di luar kelas ) sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan Standar Isi setiap Mata Pelajaran.
- Siswa dilarang meninggalkan kelas tanpa seijin guru mata pelajaran.
- Siswa dilarang menerima tamu pada saat PBM berlangsung.
- Kehadiran peserta didik dan guru lebih dari 90 %
- Selama PBM berlangsung HP dalam posisi silent bagi guru dan Siswa dilarang menggunakan HP di Sekolah.
- Guru sebelum melaksanakan PBM, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Guru melaksanakan proses penilaian selama PBM berlangsung.
- Guru wajib mengisi kartu kontrol PBM.
D.
KEHADIRAN PESERTA DIDIK
Persyaratan minimal kehadiran peserta didik
dalam mengikuti pelajaran dan tugas dari guru untuk masing-masing pelajaran
adalah sebagai berikut;
1. Persentase minimal
kehadiran peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran agar dapat
diikutsertakan dalam proses penilaian (mengikuti ulangan) adalah 90 % dari kehadiran
wajib.
a. Siswa yang tidak hadir karena sakit
wajib memberikan surat sakit yang diketahui/ditandatangani oleh orang /wali
siswa.
b.
Siswa yang sakit lebih dari 3 hari
wajib menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter/petugas kesehatan yang
berwenang.
c. Siswa yang ijin dengan alasan yang
tidak dapat dihindari harus dapatmenginformasikan secara lisan kepada wali
kelas atau kepada para Wakasek atau kepada Kepala Sekolah.
d. Siswa yang sakit atau tidak hadir
disekolah karena alasan tertentu tetapi tidak disampaiakn kepada pihak sekolah
maka siswa tersebut dinyatakan alpa.
e.
Siswa yang alpa berturut-turut dan tidak berturut-turut serta bolos berturut
:
*
Dua (2) hari efektif, diberikan
peringatan tertulis I (panggilan orang tua).
*
Empat (4) hari efektif, diberikan
peringatan tertulis kedua (panggilan orangtua).
*
Enam (6) efektif, diberikan
peringatan tertulis terakhir (panggilan orang tua)
* Tujuh (7) hari efektif (alpa lagi 1
hari) sesudah peringatan terakhir, siswa tersebut dikembalikan kepada orang
tua.
f. Siswa yang meninggalkan kelas
sebelum pelajaran berakhir tanpa alasan maka dinyatakan tidak hadir pada mata
pelajaran yang tidak diikutinya. Apabila terjadi selama 3 kali baik secara
berturut-turut maupun tidak dalam sebulan, maka yang bersangkutan dikembalikan
kepada Orang tua.
2.
Untuk dapat diikutsertakan dalam
proses penilaian (ulangan) peserta didik yang kehadirannya kurang dari 90% wajib mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan
3. Peserta
didik yang kehadirannya kurang dari 90% dan telah mengerjakan tugas mata pelajaran dari guru yang bersangkutan
diikut sertakan dalam proses penilaian (ulangan) dan
ditempatkan di ruang khusus
E. PENILAIAN
1. Penilaian pendidikan adalah
proses`pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil
belajar peserta didik
2.
Penilaian di SMA Negeri 2 Kefamenanu
didasarkan pada prinsip-prinsip:
a. Sahih (valid), berarti penilaian didasarkan
pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
b. Objektif, berarti penilaian didasarkan
pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
b.
Adil,
berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik, dan tidak
membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, agama, bahasa, suku bangsa,
dan jender;
c. Terpadu,
berarti penilaian merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan
pembelajaran;
d. Terbuka,
berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
e. Menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua
aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik;
f.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan
mengikuti
langkah-langkah yang baku;
g. Menggunakan acuan kriteria,
berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
h. Akuntabel,
berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur,
maupun hasilnya.
3.
LINGKUP PENILAIAN
a.
Penilaian yang dilakukan adalah
penilaian berbasis kelas.
b.
Lingkup
penilaian meliputi 3 (tiga) ranah
atau aspek yaitu ; Pemahaman dan Penerapan
Konsep (PPK) / aspek kognitif, Praktek (aspek psikomotorik),
dan Minat/ sikap (aspek afektif)
c.
Aspek PPK (kognitif)
berkaitan dengan pengetahuan dan kemampuan
intelektual. Nilai mata pelajaran dari aspek ini dinyatakan dengan
bilangan 0 – 100
d. Aspek Praktik(psikomotorik)
berkaitan dengan kesanggupan
untuk melakukan
berbagai aktivitas. Kemampuan pada aspek ini antara lain meniru, mengatur,
melakukan dengan bimbingan, melakukan dengan baik,
melakukan dengan sangat baik, menemukan,
menganalisis dan menyimpulkan. Nilai mata pelajaran
dari aspek ini dinyatakan dengan
bilangan 0 – 100.
e.
Aspek minat atau
sikap berkaitan dengan perkembangan minat, sikap, motivasi
dan nilai-nilai, serta perkembangan apresiasi dan pengambilan
keputusan sesuai dengan tuntutan
Kurikulum. Nilai mata pelajaran dari aspek
ini dinyatakan dengan huruf, A (Amat Baik), B (Baik),
C (Cukup) dan D (Kurang).
ª A
= 85 – 100
ª B
= 75 – 84
ª C
= 65 – 74
ª D
= 55 – 64
ª E
= ≤ 54
4. PELAKSANAAN
PENILAIAN PADA ASPEK PPK
a.
Penilaian
pada aspek PPK dilakukan
melalui ulangan dan Ujian akhir.
b.
Dalam satu semester dilakukan 3
(tiga) kali ulangan yaitu Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan
Akhir Semester
c.
Pada akhir
program pendidikan dilaksanakan Ujian Akhir.
Materi ujian akhir adalah Materi
yang diajarkan di kelas
X, XI dan XII,
atau sesuai dengan
Standar Kelulusan (SKL).
d. Ulangan Harian adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 1 – 2 Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
e. Ulangan tengah semester adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
f. Ulangan Akhir Semester adalah
kegiatan yang dilakukan untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
g. Ujian akhir adalah suatu kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk
memperoleh pengakuan atas prestasi belajar
5. Ketentuan
Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
1.
Pelaksanaan Ulangan Harian
a. Ulangan Harian dapat dilakukan oleh
setiap guru mata pelajaran setelah menyelesaikan kegiatan pembelajaran satu
kompetensi dasar.
b. Semua siswa wajib mengikuti ulangan
harian untuk masing-masing mata pelajaran.
c. Siswa yang tidak mengikuti ulangan
harian pada KD tertentu karena alasan tertentu, wajib menghubungi guru mata
pelajaran untuk mengikuti ulangan susulan. Apabila tidak mengikuti ulangan
susulan karena kelalaian maka dinyatakan tidak memiliki nilai ulangan harian
pada KD tersebut dan berdampak buruk pada nilai hasil belajar (nilai Rapor).
d.
Siswa yang tidak mengikuti ulangan
harian tanpa alasan tertentu dengan inisiatif sendiri dapat menghubungi guru mata pelajaran guna
mendapatkan pelayanan.
e. Bagi siswa yang ulangan hariannya
tidak mencapai KKM wajib mengikuti remedial. Sedangkan siswa yang sudah
mencapai KKM dapat mengikuti pengayaan.
2.
Pelaksanaan ulangan tengah semester
a.
Waktu pelaksanan ujian tengah
semester sesuai kalender pendidikan.
b. Semua Peserta didik wajib mengikuti
ulangan tengah semeser untuk masing-masing mata pelajaran.
c. Peserta didik yang tidak mengikuti
ulangan tengah semester pada mata pelejaran tertentu karena alasan tertentu,
wajib menghubungi guru mata pelajaran untuk mengikuti ulangan tengah semester
susulan. Apabila tidak mengikuti ulangan tengah semester susulan karena
kelalaian maka dinyatakan tidak memiliki nilai ulangan tengah semester pada
mata pelajaran tersebut.
d. Peserta didik yang mengikuti ulangan
tengah semester adalah peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh
kewajibannya.
e. Peserta didik yang alpa lebih dari
25% dalam satu mata pelajaran, tidak diperkenankan untuk mengikuti ulangan
tengah semester mata pelajaran yang bersangkutan.
3.
Pelaksanaan Ulangan Akhir Semester
a.
Waktu pelaksanan ulangan akhir semester sesuai kalender pendidikan.
b. Semua Peserta didik wajib mengikuti
ulangan akhir semeser untuk masing-masing mata pelajaran.
c.
Peserta didik yang tidak mengikuti
ulangan akhir semester pada mata pelejaran tertentu karena alasan tertentu,
wajib menghubungi guru mata pelajaran untuk mengikuti ulangan akhir semester
susulan. Apabila tidak mengikuti ulangan akhir semester susulan karena
kelalaian maka dinyatakan tidak memiliki nilai ulangan akhir semester pada mata
pelajaran tersebut.
d. Peserta didik yang alpa lebih dari
25% dalam satu mata pelajaran, tidak diperkenankan untuk mengikuti ulangan akhir
semester mata pelajaran yang bersangkutan.
e. Peserta
didik yang dimaksuf pada point d dengan sendiri dinyatakan tidak naik kelas.
F.
KETUNTASAN BELAJAR
a. Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) untuk masing masing mata pelajaran ditentukan
oleh guru melalui
Musyawarah Guru Mata Pelajaran
tingkat Sekolah ( MGMPS ).
b. Nilai
suatu mata pelajaran telah mencapai ketuntasan, jika nilai Kompetensi Mata
Pelajaran tersebut telah mencapai KKM, dan nilai sikap atau minat
minimal cukup (C), khusus
untuk mata pelajaran agama atau akhlak mulia dan budi
pekerti nilai sikap minimal baik (B)
c.
Nilai KD diperoleh dari Nilai harian yaitu 40% Ulangan harian (UH), 30%
Penugasan Terstruktur (PT), 30% Kegiatan Mandiri Tidak terstruktur (KMTT).
d.
Jika tugas yang diberikan hanya Penugasan Terstruktur (PT) atau Kegiatan
Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) maka Nilai KD adalah Ulangan Harian 60%
ditambah Penugasan Terstruktur / KMTT 40%.
e.
Nilai Rapor diperoleh dari rata-rata nilai KD dikali 50%, nilai UTS 25% dan UAS
25%
Keterangan:
Nilai Kompetensi = rata-rata nilai Standar
Kompetensi (SK)
Nilai SK = rata- rata nilai Kompetensi
Dasar (KD)
Nilai KD = rata-rata nilai Indikator
G.
REMEDIAL DAN PENGAYAAN
1. Peserta didik yang dalam ulangan harian
ada indikator yang nilainya belum belum mencapai KKM wajib mengikuti remedial
baik proses maupun tes.
2. Peserta
didik yang nilainya belum mencapai KKM diberi kesempatan mengikuti remedial
maksimal 3 (tiga) kali, dengan nilai yang diperoleh maksimal sama dengan KKM
3.
Setiap peserta didik wajib
menandatangani daftar hadir remedial setiap melaksanakan remedial
4.
Setiap peserta didik berhak menerima
pengembalian hasil ulangan setelah diperiksa dan diberi komentar oleh pendidik.
5.
Peserta didik yang telah mencapai
KKM perlu diberikan pengayaan oleh guru mata pelajaran.
H. KENAIKAN
KELAS DAN PENJURUSAN
1.
Kenaikan kelas mengacu kepada
Peraturan Direktur Jenderal
Manajemen Pendidikan Dasar dan
Menengah Departemen
Pendidikan Nasional Nomor; 576/C/KEP/TU/2006.
2. Peserta didik yang telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak naik
kelas, tidak diperkenankan lagi untuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar di SMA
Negeri 2 Kefamenanu, demi mempertimbangkan faktor psikologis peserta didik.
3. Penjurusan peserta didik kelas X ke
kelas XI IPA atau IPS, dilakukan dengan mempertimbangkan 3 (tiga) aspek atau
unsur yaitu nilai akademik, minat, dan hasil
psikotes. Nilai Akademik menjadi prioritas utama
4.
Kriteria Kenaikan Kelas X ke
kelas XI IPA
Peserta
didik dinyatakan naik ke kelas XI IPA apabila:
a. Nilai sikap mata pelajaran agama
atau akhlak mulia dan budi pekerti minimal B (Baik)
b. Nilai sikap seluruh mata pelajaran
kecuali mata pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C (Cukup)
c. Nilai mata pelajaran yang belum
mencapai ketuntasan paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran
b. Mata
pelajaran yang belum mencapai
ketuntasan, bukan pada mata pelajaran ;
Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
c. Rata-rata nilai kompetensi mata
pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi minimal mencapai KKM.
5. Kriteria Kenaikan Kelas X ke kelas XI IPS
Peserta
didik dinyatakan naik ke kelas XI IPS apabila:
a. Nilai sikap mata pelajaran agama
atau akhlak mulia dan budi pekerti minimal B (Baik)
b. Nilai sikap seluruh mata pelajaran
kecuali mata pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C (Cukup)
c. Nilai mata pelajaran yang belum
mencapai ketuntasan paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran
d. Mata
pelajaran yang belum mencapai
ketuntasan, bukan pada mata pelajaran
Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah
e. Rata-rata nilai kompetensi mata
pelajaran Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah minimal mencapai KKM.
6. Kriteria
Kenaikan Kelas XI IPA ke kelas XII IPA
Peserta
didik dinyatakan naik ke kelas XI IPA apabila:
a.
Nilai sikap mata pelajaran agama
atau akhlak mulia dan budi pekerti minimal B (Baik)
b.
Nilai nilai sikap seluruh mata
pelajaran kecuali mata pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C
(Cukup)
c.
Nilai mata pelajaran yang belum
mencapai ketuntasan paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran
d. Mata
pelajaran yang belum mencapai
ketuntasan, bukan pada mata pelajaran ;
Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
e. Rata-rata nilai kompetensi mata
pelajaran Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi minimal mencapai KKM.
7. Kriteria
Kenaikan Kelas XI IPS ke kelas XII IPS
Peserta
didik dinyatakan naik ke kelas XI IPS apabila:
a.
Nilai sikap mata pelajaran agama
atau akhlak mulia dan budi pekerti minimal B (Baik)
b. Nilai sikap seluruh mata pelajaran
kecuali mata pelajaran akhlak mulia dan budi pekerti minimal C (Cukup)
c.
Nilai mata pelajaran yang belum
mencapai ketuntasan paling banyak 3 (tiga) mata pelajaran
d.
Mata
pelajaran yang belum mencapai
ketuntasan, bukan pada mata pelajaran
Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah.
e.
Rata-rata nilai kompetensi mata
pelajaran Ekonomi, Geografi, Sosiologi dan Sejarah minimal mencapai KKM.
H. PERPINDAHAN
JURUSAN / PROGRAM
Siswa diberi kesempatan melakukan pindah jurusan/program degan catatan :
a. Melakukan permohonan yang
disetujui oleh orang tua siswa yang bersangkutan
b. Bersedia mengikuti tes
kesempatan pada jurusan/program yang akan ditempuh yang diselenggarakan oleh
sekolah dan hasilnya dinyatakan layak
c.
Surat
permohonan dilakukan selambat-lambatnya minggu ketiga bulan Agustus bagi
siswa yang dinyatakan layak dapat menempati jurusan/program yang baru dipilih.
d. Tes penempatan terdiri dari
semua mata pelajaran ciri khas jurusan/program yang diminati (pilihan baru)
I. KELULUSAN
- Kelulusan mengacu pada kriteria
kelulusan yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
-
Ketentuan kelulusan mengacu pada PP
Nomor 19 tahun 2005 serta Permendiknas Nomor 20 tentang Standar penilaian.
Pelaksanaan Ujian Sekolah Dan Ujian Nasional
a.
Waktu pelaksanaan UN dan US sesuai
dengan kalender pendidikan dan petunjuk teknis dari BSNP serta Kementerian
Pendidikan Nasional
b.
Siswa wajib menyelesaikan seluruh
program pembelajaran (siswa kelas XII yang tercatat sebagai calon Peserta
UN/US).
c.
Siswa memiliki nilai minimal “baik” pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan.
d.
Siswa yang tidak mengikuti UN/US
karena alasan tertentu dapat mengikuti UN/US susulan sesuai petunjuk teknis
dari BNSP (POS UN/US).
J. HAK DAN
KEWAJIBAN SISWA MENGGUNAKAN FASILITAS BELAJAR
1. Setiap peserta
didik berhak menggunakan fasilitas belajar dalam rangka mencapai kompetensi
dasar sesuai mata pelajaran, yang berupa :
a.
Alat dan Bahan
Praktikum untuk mata pelajaran Biologi, Kimia, dan Fisika,
b.
Media
Pembelajaran
c. Alat/ perabot
praktik untuk mata pelajaran Kesenian, Penjasorkes dan Keterampilan
d.
Komputer dan
Internet untuk praktek mata pelajaran TIK
e. Alat praktik
(Lab. Bahasa) untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2.
Setiap peserta
didik berhak menggunakan fasilitas perpustakaan sekolah dalam bentuk meminjam
buku pelajaran, buku refrensi dan pengetahuan umum di perpustakaan sesuai
prosedur.
3.
Setiap Peserta
didik wajib memiliki kartu Perpustakaan.
4.
Setiap peserta
didik berkewajiban untuk memiliki minimal satu buah buku pelajaran dan buku
refrensi setiap mata pelajaran yang sesuai dengan Standar Isi Kurikulum.
5. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk memelihara setiap fasilitas belajar yang terdapat di perpustakaan,
Lab.Fisika, Lab Kimia, Lab.Biologi, Lab.Bahasa, dan Lab.Komputer.
K. LAYANAN
KONSULTASI SISWA
Untuk
membantu pencapaian kompetensi, setiap peserta didik dapat melakukan konsultasi
akademik kepada guru mata pelajaran, wali kelas, maupun Bimbingan Konseling
dengan jadwal yang telah ditentukan oleh guru masing-masing
L. LAIN −LAIN
1. Peraturan akademik ini berlaku untuk tahun
pelajaran 2012/ 2013
2.
Hal-hal yang belum ditentukan/ diatur dalam peraturan akademik ini akan diatur
kemudian
Peraturan akademik
ini ditentukan dalam rapat dewan pendidik pada hari Jumat, tanggal 28 Juni 2012.
Jumlah dewan pendidik yang hadir 36 dari 52 dewan pendidik (Daftar hadir
terlampir).
Ditetapkan
di : Kefamenanu
Pada
tanggal : 28 Juli 2012
Kepala
SMA Negeri 2 Kefamenanu
Jukundus Toan, S.Pd
NIP. 19690611
199801 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar